Ditangkap, Pencuri di Gudang PT. Asri Griya Plantation
Kamis, 3 Juni 2021 09:47 WIB
PALEMBANG, POSKSOTASUMSEL.CO.ID - Tim Tangkap Ungkap Kejahatan (Tujah) dipimpin Katim Opsal Bripka Tedi BB, menangkap pelaku pencurian di areal gudang PT Asri Griya Plantation di Desa Perambahan, Kecamatan Banyuasin I, Kebupaten Banyuasin, Senin(31/5/2021).
Pelakunya M Toat (50) berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (1/6/2021) malam.
Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim, Aipda Guntur mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengambil dua derigen berisi solar sebanyak 40 liter, satu buah elektro motor, dan setengah karung besi bekas," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Saya menyesal Pak,” katanya. Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang itu menggunakan angkong ke rumahnya lebih kurang 300 meter dari lokasi kejadian.