Kakak Aniaya Adik Kandung dengan Parang Ditangkap
Rabu, 30 Juni 2021 22:59 WIB
PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Lantaran melakukan penganiayaan, Lim Cui Hee, warga Patra Permai Kebun Bunga Sukarami, Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes, Palembang, Selasa (29/6/2021), malam.
Lim Cui Hee, terduga pelaku penganiayaan yang terjadi sepuluh hari sebelumnya ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya. Dia pun hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Dengan kepala tertunduk tersangka langsung digelandang ke Polrestabes, Palembang.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka terjadi Sabtu, 19 Juni 2021, sekitar pukul 11.00, di depan Jalan Sei Sedapat 2 Sukarami, Palembang. Saat itu korban bersama anaknya sedang mengendarai motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba pelaku dengan mobilnya menyegol korban yakni adik kandungnya Ciak Warah hingga terjatuh dan menghampiri korban dan menganiaya dengan membacok menggunakan parang hingga jari kelingking kiri korban putus.
"Tersangka kita tangkap atas laporan korban yang diketahui korban merupakan kakak sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (30/6/2021).
Akibat aksi tersangka jari tangan korban pun nyaris putus. Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.