42 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap

Senin, 26 Juli 2021 16:46 WIB

Share
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID, –Di tengah situasi pandemi Covid-19 Satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel serta Polrestabes dan Polres jajaran tetap berhasil mengungkap kejahatan peyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibuktikan pada Minggu IV Juli 2021 sebanyak 34 kasus diungkap dengan menangkap 42 tersangka terdiri dari pengedar 31 orang dan 11 orang pemakai.

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita di antaranya shabu 10,298,32 gram, ganja 5 Batang, 28,03 gram dan 55 butir pil ekstasi.

"Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 6 LP dan 8 tersangka, Polres  OKI 5 LP dan 7 tersangka Polrestabes Palembang dengan 4 LP dan 5 tersangka, Polres Lubuk linggau 3 LP dan  4 tersangka, Polres Prabumulih 3 LP dan 3 tersangka, Polres OKUT 2 LP dan 2 tersangka dan Polres Banyuasin 2 LP dan 2 tersangka Polres Empat lawang 1 LP dan 3 tersangka, Polres OKUS 1 LP dan 2 tersangka Lalu dari Polres Ogan Ilir , Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres Musi Rawas dan Polres PALI masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka dan Polres MUBA 1 LP dan tersangka NIHIl.

Sedangkan dari Polres Pagar Alam dan Polres Muratara   masing-masing Polres  NIHIL LP dan NIHIL tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (26/07/2021).

Dengan disitanya barang bukti tersebut setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan sebanyak 61.937 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Jauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba," imbaunya.  

Reporter: Amru Salam
Editor: A Edison Nainggolan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler