Nemu Ponsel di Angkot, Dua Pemuda Ini Jadi Tersangka!
Rabu, 1 September 2021 19:33 WIB
PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID – Nekat mengambil ponsel temuan di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip, Iwan Wisnu Saputra (29) dan Zakir Sihabudin (26), akhirnya harus meringkuk di sel penjara.
Keduanya diamankan ditempat berbeda, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, oleh anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada 5 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Badan Pengelolahan Pajak Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
"Saat itu korban Meriska (20), dari keterangannya saat BAP yang dilakukan anggota kita, ketinggalan ponsel merek Iphone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip, ketika hendak turun di tempat kejadian perkara," ujarnya, Rabu (1/8/2021).
Kemudian ponsel itu dilihat oleh saksi Tegar (17) yang saat itu sedang menaiki angkot.
"Saat itu kedua pelaku juga ada di dalam angkot dan mengambil ponsel dari tangan saksi. Setelah mendapatkannya, dari keterangan keduanya ke anggota kita, pelaku Zakir menjual ponsel korban," ungkap Tri Wahyudi.
Atas laporan itulah anggota Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga behasil mengendus keberadaan pelaku Iwan di daerah Selero, tepatnya di belakang Internasional Plaza Kota Palembang.
Kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Iwan. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Kemudian anggota kita bergerak cepat, dari nyanyian pelaku Iwan anggota kita pun berhasil mengamankan pelaku Zakir di kediamannya, beberapa jam usai mengkap pelaku Iwan," tuturnya.
Lalu sebagai barang bukti, dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp 2 juta.