Janda Edarkan Sabu Kawasan Sungai Musi, Dicokok Polisi

Sabtu, 11 September 2021 15:44 WIB

Share
Rahayu (31) seorang janda yang nekat edarkan narkoba jenis sabu, saat ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Palembang. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)
Rahayu (31) seorang janda yang nekat edarkan narkoba jenis sabu, saat ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Palembang. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)

PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Sat Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polairud Polda Sumsel berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah pinggir Sungai Musi.

Pengedar itu bernama Rahayu (31), wanita berstatus janda tinggal di Jalan Slamet Riyadi Lorong Beringin Jaya Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang.

Dia ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu dengan bruto 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening keci, satu buah ponsel merek Oppo, dan satu pipet plastik.

Dia ditangkap pada hari Jumat (10/9/2021) dini hari. Ia berdalih menjual sabu hanya berbagi hasil dari pemilik lain yang juga tinggal kawasan pinggiran Sungai Musi di Boombaru.

"Baru enam bulan saya berjualan barang ini Pak! Saya cuma dititipkan untuk dijual lagi. Jika habis akan mendapatkan upah Rp200 ribu. Biasanya dititipkan satu paket ukuran sedang," ucapnya saat dibincangi Sabtu,(11/9/2021).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Kompol Dedy Ardiansyah menuturkan, tertangkapnya pengedar wanita ini berkat adanya informasi masyarakat yang resah akan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah perairan Sungai Musi.

"Tersangka kita amankan dikediamannya, saat penggerebekan dirumah tersangka, janda yang mengaku baru beberapa bulan berjualan narkoba ini sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan berisi narkoba kebelakang rumahnya namun aksinya ketahuan petugas. Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polrestabes Palembang unutk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Diakuinya atas ulah tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler