Alex Noerdin Tersangka Lagi! Kali Ini Korupsi Masjid Sriwijaya

Rabu, 22 September 2021 22:24 WIB

Share
Pondasi bangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: dok. sumsel.inews.id)
Pondasi bangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: dok. sumsel.inews.id)

PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Padahal sebelumnya Kejagung menetapkan Alex Noerdin tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Sumsel tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan.

Penetapan itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan.

"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Penetapan Alex Noerdin, lantaran dirinya diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan Masjid. terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pembangunan terlibat dalam pembangunan masjid.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan," ungkap dia.

Alex Noerdin sejauh ini tidak hadir dalam penetapan tersangka lantaran dirinya saat ini masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu. Namun, meski tidak ditahan di Palembang Alex tetap akan menjalani hukuman di penjara Kejagung.

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," jelas dia.

Sebelumnya, enam tersangka telah ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. Setelah dikembangkan penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Masjid Sriwijaya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp 116 miliar.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler