Datangin Rumah Tetangga Bawa Parang! Akhirnya Masuk Penjara

Sabtu, 25 September 2021 17:19 WIB

Share
M Abdullah (49) saat ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang terkait kasus pengancaman. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)
M Abdullah (49) saat ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang terkait kasus pengancaman. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)

PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Aksi mengancam menggunakan parang dengan cara mendatangi rumah tetangga berujung ke sel penjara. Hal itu dilakukan M Abdullah (49) warga Sako terhadap tetangga bernama Junaidi (59).

Berdasarkan informasi kejadian itu, Senin (9/9/2021) dirumah pelapor Jalan Sukakarya Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako pada pukul 10.00 WIB.

Pelaku datang kerumah korban membuka pagar dan mengacungkan parang sambil mengucakan sumpah serapah.

"Woi kamp*ng, bin*tang! Besihke tanah dibelakang rumah ini. Kalau idak ini nah ngentak kau," ucap pelaku.

Hal itu dilakukan karena kesal korban membuang tanah ke kebun tersangka. Namun korban tidak menggubrisnya dan beberapa hari kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan beberapa waktu lalu adanya laporan korban. Alhasil hari ini pelaku telah diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang dirumah pelaku.

"Saat diamankan tersangka mengakui pengancaman korban. Alasannya karena sebelumnya tersangka tidak senang dengan korban membuang tanah ke kebun tersangka," katanya, Sabtu (25/9/2021).

Dilanjutkannya tersangka sementara masih diamankan di Unit Ranmor Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari penangkapan juga diamankan parang sepanjang 70 cm warna hitam.

"Pelaku terjerat perkara pengancaman dengan sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP," pungkasnya.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler