10 Saksi Dugaan Korupsi PDPDE Diperiksa, Kejati Sumsel lakukan Pemeriksaan Besar-besaran

Rabu, 29 September 2021 16:28 WIB

Share
Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gub. H. Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)
Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gub. H. Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)

PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 ternyata tengah dilakukan pemeriksaan besar-besaran.

Lantaran ada 10 saksi diperiksa oleh Jaksa penyidik di gedung Kejati Sumsel Rabu,(29/9/2021).

Berdasarkan informasi ada 10 saksi yang tengah diperiksa mereka adalah :

1. Ir. H. Ishak Mekki (Mantan Ketua Badan Pengawas PDPDPE Sumsel)
2. Eddy Yusuf (Mantan Wakil Gubernur Sumsel)
3. Muhar Lakoni (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel)
4. Arian Juni (Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDPE Sumsel)
5. Suryadi (Tenaga Ahli Hukum dan ADM)
6. Samsul Rizal (Dir Operasional)
7. Prima Safitri Yanti
8. Iransyah
9. Akmad Muklis (Kepala BPKAD Sumsel)
10. Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Sumsel)

Saat mintai keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan adanya pemeriksaan 10 saksi tersebut.

"Iya benar tadi Pak Eddy Yusuf sudah pulang. Sedangkan lainnya mungkin ada, mungkin juga sudah pulang," jelasnya singkat.

Diakuinya pemeriksaan 10 saksi itu terkait tentang kesaksian untuk para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Sedangkan para tersangka empat orang mereka, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Mudai Madang Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A. Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009.

"Besok pemeriksaan juga akan dilakukan, siapa yang diperiksa saya belum bisa mengutarakannya," pungkasnya.

Adapun kerugian negara dalam dugaan kasus ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terdiri dari tiga kerugian negara, yakni kerugian negara sebesar USD 30.194.452.79 berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, kerugian negara sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler