Niatnya Mau Jual Sabu dengan Paket Hemat, Eh Malah Ditangkap Duluan

Rabu, 29 September 2021 15:23 WIB

Share
Novis Ariyanto (25) pengedar narkoba jenis sabu diamankan pihak Polsek SU I Palembang. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)
Novis Ariyanto (25) pengedar narkoba jenis sabu diamankan pihak Polsek SU I Palembang. (Foto: PoskotaSumsel/Bintang)

PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Pengedar sabu-sabu Novis Ariyanto (25) tengah membawa 7 paket hemat sabu-sabu seharga Rp. 50 ribu siap edar. Namun saat mau jual dia malah tertangkap polisi.

Dia tertangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (28/9/2021) sore.

Saat jumpa pers penangkapan Kapolsek SU I, Kompol Farizon mengatakan telah berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pihaknya mencurigakan gerak-gerik pelaku dan memeriksa, pihaknyapun menemukan barang bukti (BB) berupa 1 buah jaket warna hitam, 1 klip plastik besar berisikan 7 paket kecil sabu sabu, 8 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sendok.

"Anggota Unit Reskrim sedang melakukan giat patroli hunting kemudian menerima informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba," kata Kompol Farizon saat menggelar pers rilis, Rabu (29/9/2021).

Diakuinya pelaku pun sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan cara membuang jaketnya. Namun untungnya petugas jeli melihat pergerakannya.

"Pelaku saat itu sempat membuang jaket ketanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti didalam kantong jaketnya tersebut," ungkapnya.

Dilanjutkannya atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,45 gram," pungkasnya.

Pelaku Novis mengakui semua perbuatannya. Dia bercerita hari itu dia baru saja membeli sabu-sabu 7 plastik seharga Rp 700 ribu.

Lalu dia langsung akan menjualnya dengan membawa plastik klip kosong untuk dipecah lagi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler