Miris! Pria di Kaltim Perkosa Anak Tiri Selama 1 Tahun hingga Alat Kontrasepsi Tertinggal

Kamis, 30 September 2021 23:57 WIB

Share
Ilustrasi seorang pria di Kaltim perkosa anak tiri. (Foto: shutterstock.com)
Ilustrasi seorang pria di Kaltim perkosa anak tiri. (Foto: shutterstock.com)

KUTAI TIMUR, POSKOTASUMSEL.CO.ID – Seorang pria berinisial AR (48) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Mirisnya, alat kontrasepsi yang digunakan AR tersangkut di organ intim korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP A Rauf menyatakan saat dilakukan visum oleh pihak rumah sakit, ditemukan alat kontrasepsi yang tersangkut.

Dia juga mengatakan bahwa korban mengeluh sakit setiap buang air kecil setelah peristiwa pemerkosaan tersebut. Korban tidak tahu ada alat kontrasepsi yang tersangkut di dalam organ intimnya.

Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh Loewensky menambahkan, aksi bejat yang dilakukan AR terhadap anak tirinya telah berlangsung selama satu tahun, terakhir dilakukan pada 16 September 2021.

"Peristiwa itu sudah terjadi sekitar satu tahun, dan dari pengakuan korban, dalam seminggu ayah tirinya bisa 3 kali memaksa berhubungan badan," ungkapnya.

Loewensky kemudian menjelaskan, AR selalu mengancam menggunakan senjata tajam saat mencabuli anak tirinya, bahkan mengatakan tak segan untuk membunuh korban jika perbuatannya itu di ketahui orang lain.

"Iya korban selau diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain," ujarnya.

Kejadian tersebut sulit terungkap, karena dilakukan pada siang hari. Ibu korban berjualan hingga larut malam di perusahaan, sehingga korban sering menjadi pelampiasan aksi bejat AR saat siang hari.

"Pelaku ini membatasi ruang gerak korban, korban tidak diperbolehkan ke mana-mana hingga menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapa pun," bebernya.

Hingga pada tanggal 22 September 2021, korban bertemu dengan tetangga rumah saat hendak pergi ke warung, dan menceritakan peristiwa yang dialami. Kkemudian tetangganya itu melaporkan hal tersebut ke ayah kandung korban dan pihak kepolisian.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler