Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueang Aceh Besar, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 8 Oktober 2021 18:10 WIB

Share
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Krueng Pudeng Aceh Besar siap dibawa untuk ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: dok. Perkum Kejari Aceh Besar)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Krueng Pudeng Aceh Besar siap dibawa untuk ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: dok. Perkum Kejari Aceh Besar)

ACEH BESAR, POSKOTASUMSEL.CO.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Jumat (8/10/2021).

Kasi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan penetapan ketiga tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti cukup.

Ketiga tersangka tersebut adalah MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK, dan YR (41) sebagai Direktur PT Bina Yusta Alzuhri selaku kontraktor pelaksana.

"Setelah ditemukan bukti cukup, maka status mereka yang sebelumnya sebagai saksi dinaikkan sebagai tersangka," ujar Deddi, kepada awak media, Jumat (8/10/2021).

Deddi menyebutkan pembangunan Jetty tersebut menggunakan anggaran tahun 2019 pada Dinas Perairan Aceh. Nilai kontrak hingga selesai pelaksanaan sebesar Rp 13,3 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar, sebagaimana laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Dugaan korupsi pembangunan Jetty ini, lanjut Deddi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah- olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya Deddi mengatakan bahwa para tersangka telah melakukan kecurangan sejak proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan TH telah melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat, seolah- olah data tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1.000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu kurang 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar," papar Deddi.

Deddi kemudian melanjutkan, karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut diperoleh dengan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.

Terkait kasus dugaan korupsi ini, Tim Penyidik Kejari sebelumnya telah memeriksa 56 saksi tiga orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler