Polres Banyuasin Ungkap Pemerkosaan terhadap Nenek Berusia 60 Tahun

Jumat, 21 Januari 2022 19:40 WIB

Share

PANGKALANBALAI, POSKOTASUMSEL.CO.ID – Polres Banyuasin berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap  nenek SM (60) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Kedua pelaku yang diamankan yakni Aw (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan YIM alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin Akp M Ikang Ade Putra seusai menginterogasi kedua pelaku mengaku, mereka memang ingin meminta uang kepada korban terkait kuitansi pembelian tanah. Mereka yang datang ke Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dan mengetahui rumah dalam keadaan sepi, membuat Aw terpikir untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Setelah aku mencari uang dengan memeriksa baju yang dipakai korban, dari situlah aku terpikir untuk melakukannya," ujar pelaku Aw saat diamankan di Polres Banyuasin, Jumat (21/1/2022).

Terlebih lagi melihat situasi rumah yang sepi dan kosong, membuat pelaku Aw langsung melancarkan aksinya. Pelaku Aw, melucuti pakaian korban. Korban yang di bawah ancaman, sama sekali tidak berdaya untuk melawan.

"Cuma sekali saja. Saat itu karena terpancing birahi, jadi terpikir untuk melakukannya," kata Aw.

Korban hanya bisa pasrah, atas tindakan yang dilakukan pelaku. Usai melakukan aksinya, Aw langsung memanggil rekannya YIM. Meski belum pernah melakukannya, lantaran melihat Aw, ia juga ingin melakukannya.

Ketika disuruh Aw, membuat Yusril langsung mendekat. Ia melakukan perbuatannya terhadap korban yang hanya bisa pasrah lantaran di bawah ancaman.

"Ingin mencoba dan itu hanya sebentar. Karena, baru masuk sudah keluar. Jadi tidak lama," kata YIM.

Keduanya mengaku khilaf, dengan tindakan rudapaksa terhadap korban. Meski korban sudah berumur sama dengan nenek mereka, karena birahi sudah tak terkendali membuat mereka tega melakukannya.

Halaman
Reporter: Amru Salam
Editor: A Edison Nainggolan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler