Istri Pulang Kampung, Bos Warteg Perkosa Karyawannya
Kamis, 10 Februari 2022 21:43 WIB
BEKASI, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah warung makan, Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai perkara.
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial EW merupakan bos warteg tersebut. Sedangkan korban berinisial SYN (17) adalah karyawan pelaku.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
Dalam paparan Mustakim, pelaku mendorong korban (SYN) kemudian membekap mulutnya dan menyetubuhinya.
"Pelaku mendorong korban, membekap mulut korban lanjut menyetubuhi korban secara paksa," kata Mustakim, Kamis (10/2).
Mustakim menjelaskan pelaku memerkosa korban guna meluapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istri yang pulang kampung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Aayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Video warga menggeruduk terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah warung makan, Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2).
Video itu sempat viral di media sosial, yang memperlihatkan sejumlah warga tampak memenuhi warung makan Tegal (Warteg) tersebut guna menangkap pelaku.