ARMET Desak Kapolda Tegakkan Maklumat tentang PETI Batubara
Jumat, 10 Juni 2022 11:48 WIB
PALEMBANG, POSKOTASUMSEL.CO.ID - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Menggugat (ARMET) menuntut Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (KAPOLDA SUMSEL) untuk menegakan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Mak/11/XI/2020 tentang Larangan Melakukan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) serta Pengrusakan Lingkungan Hidup di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dilakukan dibawah guyuran hujan deras. Kamis, (9/06/2022).
Perjuangan ARMET ini menuntut penutupan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kelompok batubara di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang telah berjalan selama 10 tahun lebih dan telah memakan korban nyawa lebih dari 11 orang.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan batubara pasal 158 dan pasal 161, melanggar Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 dan pasal 99, melanggar KUHP Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 480.
"Aksi ARMET hari ini di depan Mapolda Sumsel meminta Kapolda Sumsel menegakkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Pertambangan Tanpa Izin yang terjadi di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Pelaksanaan maklumat Kapolda tentang pelarangan PETI sejatinya merupakan pengembalian marwah kepolisian dalam menegakkan aturan hukum", teriak Saiful Huda selaku koordinator aksi massa, dengan lantangnya sembari memegang mikropon di bawah turunnya hujan deras.
Maklumat tentang Pelarangan Pertambangan Tanpa Ijin Kepala Kepolisian Daerah Sumsel dikeluarkan tahun 2020 pada waktu Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M, menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, maklumat ini dikeluarkan menyusul tewasnya masyarakat sebanyak 11 orang akibat tertimpa lubang galian batubara dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Walaupun kemudian setelah kejadian tewasnya 11 orang dan dikeluarkannya maklumat Kapolda tentang pelarangan PETI aktivitas Pertambangan Tanpa Izin batubara masih saja berjalan dan tambah masif, dari manual menambangnya sampai dengan kemudian menggunakan alat berat excavator, hingga saat ini aktivitas penambangan tanpa ijin masih saja berjalan di dua kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.
"Target kami yakni bertemu dengan bapak Kapolda Sumsel untuk dapat menyampaikan sikap, karena menurut kami maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel harus tetap Kapolda Sumselah yang menegakkannya, kami mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang ada dikabupaten Muara Enim terkait desakan penghentian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara ini, karena jelas merugikan. Untuk pihak kepolisian agar dapat menghentikan PETI ini dan benar benar menjalankan maklumat Kapolda Sumsel yang sudah dikeluarkan", terang Saiful saat bertemu dengan awak media.
Aksi massa ARMET akhirnya ditutup setelah membaca pernyataan sikap dengan tidak ada satupun pihak kepolisian yang datang menemui para peserta aksi massa.